Jenis-Jenis
Usaha dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia
1. Jenis-Jenis
Usaha dalam Bidang Ekonomi
a. Jenis Usaha Perekonomian dalam Masyarakat
Secara umum, jenis-jenis usaha perekonomian dalam masyarakat
terdiri atas 3 jenis usaha, yaitu jasa, dagang, dan produksi.
Usaha jasa adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari
memberikan pelayanan kepada konsumen. Berdasarkan sifatnya, usaha jasa terbagi
menjadi jasa profesi dan jasa keterampilan. Jasa profesi adalah
pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu
yang diperoleh melalui suatu pendidikan, misalnya seorang dokter, pengacara,
konsultan, akuntan, dan periklanan. Jasa keterampilan adalah
pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang melalui keterampilan yang
dimilikinya, misalnya usaha tukang cukur, tukang bangunan, montir, sopir
angkutan, dan tukang ojek sepeda motor.
Usaha dagang adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari
kegiatan memperjualbelikan barang. Misalnya, seorang membeli barang dengan
harga Rp 1.000,00 dan menjualnya Kembali pada orang lain dengan harga Rp
1.100,00. Artinya, Ia memperoleh pendapatan sebesar Rp 100,00 dari selisih
harga jual dan harga beli.
Usaha dagang ini meliputi usaha perdagangan grosir dan
eceran. Perdagangan grosir adalah kegiatan perdagangan yang
menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh pembeli yang akan
menjualnya lagi kepada konsumen. Barang yang dibeli di toko grosir biasanya
lebih banyak daripada perdagangan eceran. Perdagangan eceran adalah
kegiatan perdagangan yang menyediakan barang-barang kebutuhan untuk dibeli oleh
konsumen yang akan langsung menggunakannya.
Usaha produksi adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari
kegiatan membuat atau menambah nilai guna suatu barang. Kegiatan produksi
meliputi kegiatan di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan,
kehutanan, dan industri (manufaktur atau pabrik). Pernahkah kamu mendengar
istilah-istilah industri kecil, industri menengah, dan industri besar? Setiap
istilah tersebut mempunyai makna yang menunjukkan ukuran kegiatan industri
tersebut.
Industri kecil adalah kegiatan produksi dalam skala paling kecil hingga
produksi yang menggunakan alat dan mesin yang bersifat membantu pekerjaan
manusia. Kegiatan produksi dalam industri kecil sebagian besar menggunakan
tenaga manusia. Misalnya, kegiatan membuat aneka kue jajanan pasar serta
pembuatan alat-alat pertanian, seperti pisau, golok, dan pacul.
Industri menengah adalah kegiatan produksi dalam skala yang lebih besar
daripada industri kecil dan mulai menggunakan mesin-mesin sebagai alat
produksi. Akan tetapi, sebagian masih menggunakan tenaga manusia. Misalnya,
industri pengolahan makanan dalam kemasan.
Industri besar sering juga disebut sebagai industri berat,
yaitu suatu kegiatan produksi yang sebagian besar kegiatannya dilakukan oleh
alat dan mesin. Dalam industri besar, manusia lebih berperan sebagai operator
dari alat dan mesin yang dioperasikan untuk membuat dan menghasilkan
barang-barang.
b. Usaha yang
Dikelola Sendiri dan Usaha Kelompok
Pengelolaan usaha di masyarakat terdiri atas 2 bentuk, yaitu usaha yang
dikelola sendiri dan usaha yang dikelola secara kelompok.
1) Usaha yang Dikelola Sendiri
Usaha jenis ini disebut juga sebagai usaha perseorangan,
artinya seorang pemilik usaha mengelola langsung usahanya sendiri dengan tanpa
melibatkan pemodal lainnya. Contoh usaha yang dikelola sendiri adalah warung,
toko, bengkel, wartel, dan industry kecil rumahan. Akan tetapi, apabila
usahanya semakin bertambah maju, pemilik usaha yang bersangkutan akan
merencanakan untuk mengembangkan usahanya. Dalam pengembangan suatu usaha,
apabila kegiatan usaha tersebut sudah tidak bisa ditangani sendiri, biasanya
jenis usaha itu akan membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan pihak lain
agar lebih maju dan lebih kuat.
Usaha yang dikelola sendiri mempunyai banyak keuntungan, di
antaranya:
a) keuntungan dapat dinikmati sendiri;
b) kebebasan dalam pengembangan usaha;
c) tidak tergantung kepada orang lain dalam pengaturan usaha.
Akan tetapi, ada beberapa kelemahan dalam pengelolaan usaha
sendiri, di antaranya:
a) pengembangan usaha terbatas pada modal;
b) kekurangan tenaga kerja;
c) risiko kerugian yang harus ditanggung sendiri.
2) Usaha yang Dikelola Kelompok
Usaha yang dikelola secara kelompok dalam ilmu ekonomi dikenal
sebagai badan usaha perhimpunan atau persekutuan.
Berbagai jenis usaha yang dikelola secara kelompok bergerak di berbagai bidang,
antara lain jasa, perdagangan, industri, pertanian, perkebunan, dan lain-lain.
Dalam usaha ini, biasanya dikelola oleh suatu perusahaan yang berbadan usaha
Firma (FA), Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), koperasi,
yayasan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setiap badan usaha ini memiliki modal yang dimiliki oleh beberapa
orang. Para pemilik modal ini bisa langsung mengelola usahanya maupun tidak
mengelolanya. Hal ini bergantung kepada jenis badan usaha yang disepakati
bersama.
a) Badan Usaha Perseorangan
Jika seseorang mempunyai modal yang cukup serta mempunyai
kemampuan, orang tersebut dapat mendirikan badan usaha sendiri. Tentu saja
badan usahanya kecil karena pemilik usaha perseorangan mengatur sendiri seluruh
kegiatan dan jalannya usaha. Contohnya, bengkel, penjahit, toko, dan rumah
makan.
b) Badan Usaha Milik Swasta
(1) Firma (Fa)
Firma biasa disingkat Fa adalah perusahaan perhimpunan
antara 2 orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama.
Pendirian sebuah firma ditandai dengan suatu perjanjian atau akta yang dibuat
dan bersifat mengikatserta memiliki tanggungjawab yang sama. Misalnya, Lutfhia,
Risma, dan Fadli mendirikan usaha pakaian dengan nama “Toko Busana Melati”.
Selanjutnya, segala keuntungan dan kerugian dari perusahaan tersebut menjadi
tanggung jawab mereka.
(2) Perseroan Terbatas
Sebagaimana firma atau CV, Perseroan Terbatas (PT) dapat dibentuk
oleh dua orang atau lebih. Namun, modal PT diperoleh dengan cara menerbitkan
saham-saham yang dapat dimiliki oleh setiap orang (umum). Jika saham PT itu
dimiliki oleh umum, maka PT itu biasanya disebut PT umum atau PT
terbuka. Ada juga yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh anggota keluarga.
PT seperti ini disebut PT tertutup.
Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) bergerak amat luas dan
mempunyai kegiatan besar. Oleh karena itu, kadang-kadang mempunyai perwakilan
(cabang) di tempat-tempat lain. Bahkan, ada yang sampai ke luar negeri. Dalam
kegiatan usahanya, firma, CV, dan PT selalu mengejar keuntungan. Keuntungan itu
di antaranya digunakan sebagai biaya perusahaan sehari-hari, membayar pajak,
dan menggaji karyawan.
(3) Perhimpunan
Komanditer (CV)
Badan usaha yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap)
merupakan perhimpunan (persekutuan) dari beberapa orang yang dibedakan menjadi
2 golongan, yaitu sebagai berikut.
(a) Persero komplementer, yaitu orang yang menyerahkan
modal dan ikut mengatur pelaksanaan badan usaha (perusahaan).
(b) Persero komanditer, yaitu orang yang hanya
menanamkan modal (pemegang saham) dan tidak ikut mengatur pelaksanaan badan
usaha.
Kedua golongan tersebut mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang
berbeda. Persero komplementer mempunyai tanggung jawab penuh terhadap utang
piutang perusahaan. Sementara tanggung jawab persero komanditer hanya terbatas
berdasarkan besar kecilnya modal yang ditanamkan. Artinya, penanam modal yang
lebih besar akan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar daripada penanam
modal yang lebih kecil atau sedikit.
(4) Yayasan
Pada umumnya, yayasan adalah badan usaha yang
merupakan badan usaha perhimpunan. Akan tetapi, yayasan tidak bertujuan
mendapatkan keuntungan. Yayasan lebih bersifat sosial dan bergerak di bidang
kemasyarakatan. Banyak yayasan yang kita kenal, misalnya yayasan pendidikan,
keagamaan, yatim piatu, dan penyandang cacat. Bahkan karena kegiatannya,
yayasan itu mendapatkan sumbangan dari para dermawan dan juga pemerintah.
Yayasan didirikan melalui akta notaris yang berisi para pendiri yayasan,
maksud, dan tujuan yayasan serta kegiatan yang dilakukan.
(5) Koperasi
Koperasi termasuk jenis badan usaha perhimpunan. Badan usaha atau
organisasi ekonomi yang cocok di negara kita adalah bentuk koperasi. Koperasi
didasarkan pada asas kekeluaragaan. Mengapa demikian?
Koperasi sesuai dengan tuntutan UUD 1945, Pasal 33 Ayat 1, yaitu
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sesuai dengan tujuan dan fungsinya, koperasi sangat bermanfaat
bagi masyarakat, terutama para anggotanya. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa, “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi atau sekaligus gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Koperasi mempunyai
ciri-ciri:
(a) merupakan
organisasi ekonomi;
(b) berasaskan
kekeluargaan;
(c) berwatak sosial;
(d) meningkatkan
kesejahteraan anggota;
(e) lebih
mengutamakan kepentingan umum atau anggota.
Sifat-sifat koperasi yang mengutamakan kepentingan orang banyak
itu dapat dilihat dari lambang koperasi Indonesia. Lambang itu diresmikan pada
tanggal 12 Juli 1960 di Kota Tasikmalaya oleh Drs. Mohammad Hatta yang dikenal
sebagai Bapak Koperasi.
Makna lambang koperasi adalah kata-kata koperasi Indonesia
menyatakan sifat kekeluargaan; rantai berarti persahabatan
yang erat; gigi roda menggambarkan usaha yang
terus-menerus; kapas dan padi berarti
kemakmuran; timbangan menunjukkan keadilan; bintang dan perisai menyatakan
bahwa koperasi berdasarkan Pancasila; pohon beringin melambangkan sifat gotong
royong; warna merah putih lambang kebangsaan Indonesia.
Modal koperasi diperoleh dari anggota
berupa:
(a) simpanan pokok, yaitu simpanan yang tidak dapat
diambil selama menjadi anggota koperasi;
(b) simpanan wajib, yaitu simpanan yang dapat diambil
sewaktu waktu sesuai dengan peraturan koperasi yang berlaku;
(c) simpanan sukarela,
yaitu simpanan yang jumlahnya tidak terbatas.
Dilihat dari berbagai usahanya,
terdapat berbagai jenis koperasi.
(a) Dilihat dari jenis kegiatan usaha: koperasi tunggal,
yaitu: koperasi yang hanya mempunyai satu jenis kegiatan, meliputi jenis
koperasi konsumsi, produksi, dan simpan pinjam. Koperasi serba usaha,
yaitu koperasi yang melakukan berbagai kegiatan usaha, misalnya KUD (Koperasi
Unit Desa).
(b) Dilihat dari jenis barang yang dihasilkan: koperasi angkutan,
koperasi susu, koperasi tahu-tempe, koperasi batik, dan lainlain.
(c) Dilihat dari lingkungannya: koperasi fungsional, yaitu
koperasi yang didirikan di lingkungan tempat kerja, misalnya koperasi karyawan,
guru, pensiunan, dan sopir taksi. Koperasi Unit Desa, yaitu
koperasi yang didirikan di lingkungan pedesaan yang melakukan kegiatan koperasi
serba usaha. Koperasi sekolah, yaitu koperasi yang didirikan di
lingkungan sekolah dengan anggotanya yang terdiri atas guru, murid, karyawan,
dan warga sekolah lainnya.
c. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha yang dikelola dan dibiayai pemerintah disebut Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). Jika badan usaha itu dikelola dan dibiayai oleh
pemerintah daerah disebut Perusahaan Daerah (PD), misalnya
PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) dan PD Kebersihan.
1) Perusahaan Umum (Perum)
Modal perusahaan umum seluruhnya dari pemerintah. Badan usaha ini
bergerak di bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan umum. Walaupun
milik pemerintah, perusahaan umum harus mendapat keuntungan dari jasa pelayanan
kepada anggota masyarakat. Contoh perusahaan umum adalah Perum Percetakan Uang
Republik Indonesia (Peruri).
2) Perusahaan Perseroan (Persero)
Badan usaha ini sama dengan Perseroan Terbatas (PT) milik swasta.
Modal persero berasal dari saham-saham yang sebagian atau seluruhnya dimiliki
oleh pemerintah. Pemerintah bertindak sebagai pemegang saham.
Sebagai badan usaha, persero milik pemerintah ini harus
mendapatkan keuntungan. Pegawai atau karyawan pada persero berstatus seperti
pegawai swasta. Sementara pegawai atau karyawan pada perusahaan umum adalah
pegawai negeri. Contoh persero adalah PT. Telkom, PT Pos Indonesia, PT
Perkebunan Nusantara, PT Kereta Api Indonesia, dan PT PLN.
2. Kegiatan Ekonomi
di Indonesia
a. Contoh Kegiatan Produksi, Distribusi, dan Konsumsi di Indonesia
1) Produksi
Untuk memenuhi kebutuhannya, manusia melakukan kegiatan yang menghasilkan
barang. Kegiatan ekonomi dalam menghasilkan barang disebut produksi.
Pengertian lain produksi adalah segala usaha manusia yang ditujukan untuk
menghasilkan barang dan jasa. Produksi juga bisa berarti kegiatan untuk
meningkatkan manfaat dan kegunaan barang dalam memenuhi kebutuhan. Pihak yang
melakukan kegiatan produksi disebut produsen.
Bagaimana kegiatan produksi berlangsung?
Tahukah kamu bagaimana proses produksi pakaian yang kamu kenakan
sehari-hari? Pada kehidupan
sehari-hari, manusia menggunakan pakaian. Bahan pakaian umumnya berasal
dari kapas. Kapas dihasilkan dari tanaman kapas di perkebunan kapas. Kapas
kemudian dipintal menjadi benang, di pabrik pemintalan. Untuk menjadi kain,
benang-benang itu kemudian ditenun di pabrik tenun. Selanjutnya, kain-kain itu
dibawa ke penjahit untuk dipotong-potong dan dijahit menjadi pakaian. Jika
pemotongan dan penjahitan kain dilakukan besar-besaran, kegiatan akan dilakukan
di pabrik pakaian jadi atau kita mengenalnya sebagai garmen.
Pada kegiatan produksi, terdapat kegiatan yang mengelola bahan
mentah atau bahan baku menjadi bahan setengah jadi. Ada pula kegiatan produksi
yang mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Misalnya pabrik pemintalan
mengolah kapas (bahan mentah) menjadi benang (bahan setengah jadi) sebagai
bahan pembuat kain. Selanjutnya, pabrik tenun menenun benang menjadi kain. Kain
bisa kita anggap sebagai barang jadi, tetapi dapat pula dianggap sebagai bahan
setengah jadi jika kita meningkatkan kegunaannya menjadi pakaian.
2) Distribusi
Barang hasil produksi belum terasa manfaatnya apabila belum sampai kepada
konsumen sebagai penggunanya. Agar bisa sampai kepada konsumen, barang yang
dihasilkan produsen harus disalurkan. Kegiatan yang bertujuan menyalurkan
barang dari produsen kepada konsumen disebut distribusi.
Lancarnya kegiatan distribusi akan menguntungkan, baik bagi
produsen maupun konsumen. Sebaliknya, apabila kegiatan distribusi tidak lancar,
keduanya juga akan mengalami kerugian. Bagi produsen, terganggunya kegiatan
produksi akan menyebabkan terhambatnya penjualan produk sehingga memperkecil
keuntungannya. Sementara bagi konsumen, hambatan distribusi akan menyulitkan
konsumen untuk memperoleh barang-barang kebutuhannya.
Distribusi barang dari produsen ke tangan konsumen dilakukan
dengan 2 cara, yaitu sebagai berikut.
a) Distribusi langsung
Pada distribusi langsung, hasil produksi langsung disalurkan oleh
produsen kepada konsumen tanpa menggunakan perantara. Misalnya, penjual mie
bakso menjual langsung mie baksonya kepada konsumen dengan cara berkeliling
kampung.
b) Distribusi tidak langsung
Pada distribusi tidak langsung, hasil produksi disalurkan dengan
menggunakan perantara. Produsen menyalurkan hasil produksinya terlebih dahulu
kepada penyalur, lalu diteruskan kepada konsumen. Penyalur disebut juga distributor.
Pihak yang bisa Menjadi distributor adalah agen, pedagang besar, dan pedagang
eceran.
3) Konsumsi
Setelah barang atau jasa sampai di tangan konsumen, barang atau
jasa tersebut bisa digunakan oleh konsumen. Konsumsi adalah
pemakaian barang atau jasa. Pemakaian barang atau jasa ini bisa dilakukan
secara cepat maupun lambat. Bisa juga dilakukan secara berangsur-angsur maupun
habis sekaligus.
Dalam kehidupan sehari-hari, konsumsi sering dihubungkan dengan
makanan dan minuman. Namun, selain kegiatan makan dan minum, kegiatan memakai
baju, celana, sepatu, menggunakan kendaraan, dan kegiatan-kegiatan lain
merupakan kegiatan konsumsi. Jadi, konsumsi mencakup setiap kegiatan yang
bertujuan untuk mengurangi atau menghabiskan fungsi ekonomi suatu barang. Orang
yang melakukan kegiatan konsumsi disebut konsumen.
Kegiatan konsumsi dapat dikelompokkan menjadi 2 pola penggunaan,
yaitu sebagai berikut.
a) Pola penggunaan langsung
Pada pola penggunaan langsung, barang yang dikonsumsi dapat
memberikan manfaat secara langsung sebagai alat pemenuhan kebutuhan, misalnya
makanan dan minuman.
b) Pola penggunaan tidak langsung
Pada pola penggunaan tidak langsung, barang yang dikonsumsi atau
dibeli secara tidak langsung memberikan manfaat. Misalnya, kita membeli kompor
bukan untuk dimakan, tetapi digunakan untuk memasak makanan. Jadi, kebutuhan
sebenarnya adalah makanan. Contoh lainnya adalah jika kita membeli setrika
adalah bukan untuk dipakai langsung ke tubuh kita, tetapi digunakan untuk
merapikan pakaian yang akan kita pakai.
Pada kebutuhanmu dan teman-teman sekelasmu tentu akan terdapat
persamaan dan perbedaan. Sebagai siswa, kebutuhan kalian akan sama, yaitu dalam
hal buku pelajaran, pakaian seragam, pakaian olahraga, sepatu, dan sebagainya.
Akan tetapi, kalian juga memiliki perbedaan dalam kebutuhan. Misalnya, kamu
perlu sebuah sepeda yang akan digunakan setiap hari ke sekolah dan untuk
berolahraga. Berbeda dengan temanmu yang perlu naik kendaraan umum ke sekolah
dan perlu sebuah sepatu bola untuk latihan sepak bola. Perbedaan ini
menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan dan jasa serta pola konsumsi yang
berbeda-beda pada setiap orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar